post image
KOMENTAR
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menenggelamkan 12 kapal asing pelaku illegal fishing pada 19-20 Oktober 2015 atau momen setahun Pemerintahan Jokowi-JK. 12 kapal tersebut hasil tangkapan KKP delapan kapal dan TNI Angkatan Laut empat kapal.

"Penenggelaman dilakukan di beberapa lokasi yang berbeda," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Laksda TNI (Purn) Asep Burhanudin dalam keterangannya kepada redaksi, Selasa (20/10).

Pada 19 Oktober, KKP menenggelamkan empat kapal berbendera Vietnam di Pontianak, dan TNI Angkatan Laut menenggelamkan sebanyak 4 kapal berbendera Filipina di Tarakan. Sementara itu, pada 20 Oktober, KKP menenggelamkan tiga kapal (dua Vietnam dan satu Thailand) di Batam, dan satu kapal berbendera Thailand di Kota Langsa Aceh.

Asep menjelaskan, penenggelaman dilakukan dengan menggunakan dinamit daya ledak rendah sehingga kondisi kapal tetap terjaga, dan dapat berfungsi menjadi rumpun di lokasi penenggelaman.

"Diharapkan kapal-kapal yang ditenggelamkan menjadi habitat baru bagi ikan-ikan di perairan tersebut, sehingga berkontribusi terhadap kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan, yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan nelayan," papar Asep.

Menurutnya, kegiatan penenggelaman dilaksanakan atas kerjasama yang intensif dari KKP, TNI AL, Polri, Kejaksaan Agung, dan instansi terkait lain yang diwujudkan melalui berbagai dukungan, khususnya unsur-unsur Kapal Pengawas KKP, KRI TNI AL, dan Kapal Polisi dari Polri.

Asep menambahkan, penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilakukan dengan mengacu pada Pasal 76A UU No. 45/2009, yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak  pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri, dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam KUHAP.[rgu/rmol] 

KOMENTAR ANDA

Baca Juga