Komisioner KPU Medan, Pandapotan Tamba mengatakan dua pasangan calon yang maju di Pilkada Medan 2015 yakni Dzulmi Eldin-Akhyar Nasution (BENAR) dan Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma (REDI) sudah menyerahkan laporan sumbangan dana kampanye masing-masing disertai daftar nama-nama penyumbang dana kampanye tersebut.
Dalam laporan yang diserahkan pasangan BENAR melaporkan sumbangan dana kampanye yang mereka terima berjumlah Rp 1.070.000.000, serangkan pasangan REDI hanya melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye hanya Rp 100 juta.
"Laporan sumbangan dana kampanye ini diserahkan oleh masin-masing ketua tim sukses mereka," katanya, Senin (19/10).
Penyerahan laporan sumbangan dana kampanye ini sesuai PKPU no 8 tahun 2015 tentang dana kampanye dimana seluruh pasangan calon wajib menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye lengkap dengan daftar nama-nama penyumbang baik dari kalangan perorangan maupun badan hukum. Selanjutnya berkas laporan penerimaan sumbangan dana kampanye tersebut akan diserahkan kepada Akuntan Publik untuk diaudit.
"Kita segera menyerahkan kepada Kantor Akuntan Publik untuk diaduti kebenaran penerimaan ini serta apakah memenuhi ketentuan atau tidak," ujarnya.
Sesuai ketentuan besaran sumbangan dari kalangan perorangan tidak boleh melebihi angkar Rp 50 juta sedangkan perkumpulan atau kelompok badan hukum tidak boleh melebihi angka Rp 500 juta. Pelanggaran terhadap hal ini dapat dikenakan sanksi diskualifikasi.[rgu]
KOMENTAR ANDA