post image
KOMENTAR
Sebanyak 200 butir narkoba berbentuk pil jenis baru diamankan unit reskrim Polsek Medan Barat.

Dimana, pil tersebut diamankan dari tiga tersangka yang ditangkap sebelumnya yaitu Edi (56), Chairani (66) dan Rosila alias Yanti (35) beberapa waktu lalu.

"Narkoba jenis baru berbentuk pil ini telah kita lakukan uji laboratorium. Hasilnya pemeriksaan, pil itu mengandung P- Metoksi Metafemina yaitu ada campuran sabu kelas I. Kalau jenis pil ektasi biasanya mengandung Metamfetamina," kata Kapolsek Medan Barat, Kompol Siswandi didampingi Kanit Reskrim, Iptu Oscar S Setjo, Senin (19/10).

Dikatakannya, narkoba ini merupakan barang yang di bawa dari luar negeri seperti Malaysia dan Tiongkok, dan diedarkan di Kota Medan.

"Ini merupakan narkoba jenis baru. Bila kita mengkonsumsinya maka efeknya akan hilang dalam 3 hari," ungkapnya.

Dikatakannya, satu butir pil ini dijual Rp500 ribu."Pembelinya adalah kalangan menengah diatas di Kota Medan. Medan merupakan satu- satunya Kota di Indonesia yang baru menemukan narkoba jenis baru tersebut," ungkapnya.

Diungkapkannya, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Satnarkoba Polresta Medan untuk melakukan pengembangan terhadap narkoba jenis baru itu.

"Narkoba jenis baru dalam bentuk pil ini sebagian  sudah beredar di Kota Medan, dan kita akan bekerjsama dengan Satnarkoba Polresta Medan untuk melakukan pengembanganny," pungkasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel