Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan pelaku pencurian di toko HP pusat perbelanjaan Sun Plaza.
Pelaku M Hajrul Noor (22) ditangkap berdasarkan rekaman CCTV pusat perbelanjaan tersebut.
Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti 8 unit HP merk Iphone 6, 6 Unit HP Iphone 6+, 2 unit HP merk IPAD, 1 laptop, 2 unit headset yang ditaksir kerugian Rp 200 juta.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Adhi Putranto Utomo, Senin (19/10) mengatakan, kejadian ini berawal pada 3 Oktober 2015 sekitar pukul 04.00 dinihari.
Dimana, pelaku bersama rekannya berisial A (buron) masuk kedalam toko korban Michael Daniel (42) Jalan Karantina, Asrama Singgasana, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur yang berada di dalam Sun Plaza.
"Jadi sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu bersembunyi di dalam tangga darurat," jelasnya.
Setelah pusat perbelanjaan itu tutup, pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak pintu rolling toko dan memberi minyak di pintu tersebut.
"Pelaku kemudian mengambil barang- barang yang ada di dalam toko HP milik korban," katanya.
Selanjutnya, jelas Adhi, barang curian tersebut disimpan pelaku di dalam lubang angin dan pergi setelah pusat perbelanjaan itu buka.
"Pelaku hanya membawa dua unit HP yang dicurinya. Pelaku ditangkap berdasarkan rekaman CCTV Sun Plaza," ujarnya.
Dari pengakuannya, pelaku baru sekali melakukan aksinya tersebut. "Pelaku mencuri berdasarkan saran dari rekannya A (DPO) yang merupakan mantan karyawan di pusat perbelanjaan itu menyatakan bahwa pengamanan disana tidak ketat. 2 unit HP yang dibawa pelaku diberikan kepada kekasihnya. HP yang dicuri belum sempat dijual pelaku," ungkapnya.
Saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku berinisial A.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA