post image
KOMENTAR
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam keras tindakan aparat kepolisian dan TNI yang mengintimidasi jurnalis saat gelaran final Piala Presiden 2015 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Minggu (18/10).

Jurnalis dilarang mengambil gambar dan video saat sejumlah aparat mengusir dan memukuli para supporter yang diduga anggota The Jakmania.

"Tak ingin peristiwa itu diabadikan, aparat merampas alat kerja jurnalis dan menghapus secara paksa foto dan video pengusiran dan pemukulan suporter yang telah diperoleh jurnalis," kata Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim dalam keterangannya.

Menurutnya, aparat juga menghalangi-halangi jurnalis melakukan peliputan. Dengan cara merampas telepon genggam jurnalis yang dipakai untuk memotret peristiwa tersebut.

Nurhasim membeberkan, jurnalis yang mendapat perlakukan intimidasi dan dipaksa menghapus foto dan video antara lain koresponden SCTV-Indosiar Muhammad Subadri Arifqi, Faiq Hidayat dari Merdeka.com, Reza Fajri dari Viva.co.id, Kemal Maulana dari Aktual.com, dan Nur Habibie dari Suara.com. Beberapa jurnalis media lainnya juga mengalami perlakuan serupa.

"Kami menyatakan tindakan aparat keamanan mengintimidasi, merampas alat kerja, menghapus gambar dan video hasil karya jurnalis, dan menghalangi-halangi kegiatan jurnalistik tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun," ujarnya.

Hal senada disampaikan Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung. Menurutnya, tindakan aparat tersebut merupakan tindak pidana sekaligus mengancam kebebasan pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Tindakan tersebut menunjukkan aparat keamanan tidak profesional saat berhadapan dengan para jurnalis yang sedang menjalankan tugas," katanya.

Dia menambahkan, tindakan aparat tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pers pasal 8 yang menyebut bahwa dalam melaksanakan profesinya, jurnalis mendapat perlindungan hukum.

Untuk itu, AJI Jakarta mendesak pihak Polri dan TNI untuk menindak tegas dan menghukum anggotanya yang telah melakukan intimidasi terhadap jurnalis.

"Kami juga mendesak aparat kepolisian dan TNI untuk mentaati UU Pers dengan cara tidak melakukan intimidasi dan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik para jurnalis," tegas Erick.[rgu/rmol] 

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel