. Tiga orang pemuda ditangkap karena membuat laporan palsu kehilangan sepeda motor untuk menghindari cicilan sepeda motor dan agar mendapatkan ganti rugi dari pihak leasing.
Ketiga pemuda yang diamankan adalah Akbar Wahyudi (24) warga Jalan Nuri X, Kelurahan Kenanga Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Dendy Faresta (18) warga Jalan Mutiara V, Dusun V, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak dan Indra Harprit Singh (29) warga Jalan Besar Namorambe, Lingkungan VIII, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe.
Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Jonathan, Minggu (18/10) mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan pelaku Akbar Wahyudi saat membuat pengaduan ke SPKT Polsek Delitua pada Kamis (15/10).
Dalam laporannya sesuai dengan nomor LP: 1777/X/2015/SPKT/Sek Delta, pelaku mengaku bahwa Honda Scoopy BK 2287 AFJ miliknya yang masih berstatus kredit telah dirampok oleh orang tak dikenal di Jalan AH Nasution, tepatnya di depan Kantor Kejatisu.
"Kita yang curiga, lalu melakukan cek tkp, namun kejadian perampokan itu tidak ada. Setelah kita interogasi, pelaku mengaku telah berbohong. Pelaku mengatakan, bahwa seberanya sepeda motor itu dipinjam oleh temanya bernama," katanya.
Pelaku Dendy Faresta juga ditangkap karena membuat laporan palsu tentang kehilangan sepeda motor miliknya. Dalam laporan palsunya sesuai LP/1782/X/2015/SPKT/sek Delta, pelaku mengatakan sepeda motor Honda Beat BK 3396 AEG miliknya telah dirampok begal saat melintas di Jalan Alfalah, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor.
"Saat kita lakukan penyelidikan, ternyata pelaku membuat laporan palsu. Begitu juga dengan Indra Harpits Singh kita amankan karena membuat laporan palsu. Pelaku mengatakan sepeda motor Honda Beat BK 2235 AFO milik dirampas pelaku begal di Jalan Karya Jaya, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor," jelasnya.
Jonathan mengatakan, para pelaku yang membuat laporan palsu ini, dikarenakan untuk menghindari cicilan sepeda motor.
"Ketiganya berniat untuk menghindari cicilan kredit dan mendapatkan keuntungan dari ganti rugi kehilangan sepeda motor tersebut," ujarnya.
Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. "Ketiga pelaku kita jerat dengan Pasal 226 dan 220 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. [ben]
KOMENTAR ANDA