post image
KOMENTAR
Patroli Keamanan Laut Rubiah (Satkamla Lantamal-1 Belawan) kembali melakukan penangkapan kapal pengangkut ikan yang tidak memiliki SIKPI (surat izin kapal pengangkut ikan) pada Kamis malam (15/10).

Berdasar rilis dari Dinas Penerangan TNI AL, diketahu kapal bernama KM Orien Star (chargo), bertonase 140 GT. Bendera kapal adalah Belize, dengan nahkoda Zainal Abidin.

Kapal milik PT Cahaya Lautan Niaga itu mengangkut 7 orang ABK dengan muatan 830 box ikan campur dan udang (56 Ton).

Kapal melintas dari Belawan menuju Lumut, Perak, Malaysia.

Saat ini kapal ditahan di dermaga Lantamal I Belawan untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatan ini, pihak kapal diduga melanggar pasal 94 UU 31/2004 tentanf Perikanan, dengan ancaman sanksi pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.[rgu/rmol] 

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel