post image
KOMENTAR
Tersangka kasus KDRT bernama Dani Rizal alias Dani alias Dani Infus (38) warga Jalan Puri, Kecamatan Medan Area hingga dua tahun lamanya belum juga ditangkap Polsek Medan Area.

Padahal, Dani Infus telah ditetapkan sebagai tersangka dengan korban KDRT Tuty Sugiarti yang melaporkannya pada tanggal 23 Oktober 2013.

Tak hanya itu,  Tuty telah menggugat Dani Rizal dan menang hingga tahap banding ke Mahkama Agung. Akibatnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas SPDP nya ke Polsek Medan Area.

"Tuntutannya sudah siap dan perkaranya sudah P21. Tapi karena tersangka dan barang buktinya belum ditangkap dan  dikirim, maka berkas SPDP nya kita kembalikan," kata JPU Rivai SH di Kantor Kejari Medan, Jumat (16/10).

Dijelaskannya, berkas tersangka telah P21 dengan nomor: B-5039/N.2.10.3/Ep.2/TPUL/12/2013 tertanggal 15 Desember 2013.

"Kejari Medan mengembalikan berkas SPDP atasnama tersangka Dani Rizal yang disangka melanggar pasal 44 ayat 1 UURI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT tanggal 19 Agustus 2014. Sudah dua kali kita minta tersangka dan barang bukti dikirim," jelasnya.

Juru periksa (juper) Polsek Medan Area, Aiptu Tumpal Panggaeban ketika dikonfirmasi meminta maaf dan berjanji akan menangkap tersangka."Secepatnya kita akan koordinasi dengan JPU nya," pungkasnya. [ben]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Kriminal