Pemerintah Kota Medan dan jajaran penyelenggara pilkada yakni KPU Medan dan Panwaslu Medan mulai melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) ilegal milik dua pasangan calon yang maju di Pilkada Medan 2015. Disebut ilegal karena APK tersebut merupakan produk yang dibuat sendiri oleh masing-masing pasangan calon. Sementara menurut peraturan, seluruh APK hanya yang dipasang oleh jajaran KPU saja.
"Saya memandang pelaksanaan penertiban alat peraga kampanye ini merupakan cara yang bagus untuk terus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan bersama menyelenggarakan tahapan kampanye Pilkada ini secara tertib dan damai serta tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang sudah disepakati," kata Pj Walikota Medan Randiman Tarigan, Jumat (16/10).
Randiman berharap kepada masing-masing tim kampanye dapat mengambil inisiatif sendiri untuk menertibkan alat peraga kampanyenya yang kurang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang sudah disepakati, sedangkan tim penertiban yang akan melakukan penertiban diharapkan dapat berkomunikasi dengan masing-masing tim kampanye dan juga melakukan penertiban secara persuasif, edukatif dan seadil-adilnya tidak diskriminatif, dan tim penertiban dalam melakukannya secara terkoordinasi dan berkomunikasi secara baik dengan berbagai pihak yang berkepentingan.
"Yang tidak sesuai dengan aturan akan di tertibkan dan KPU sendiri sudah menyurati masing-masing tim kampanye," ungkapnya.
Sementara itu Komisioner KPU Medan Pandapotan Tamba mengatakan penertiban ini menjadi bagian dari upaya mereka menegakkan aturan yang sudah disepakati. Ia berharap usai penertiban, kedua pasangan calon tidak lagi memasang APK yang melanggar aturan.
"Kita berharap mereka patuh terhadap aturan," ungkapnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA