Staf Ahli Gubsu bidang Hukum Ferlin Nainggolan menanggapi permintaan buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara (Sumut) terkait menaikkan UMP dan UMK sebesar 30 persen.
Ia menyatakan, bahwa keputusan upah itu bukan semata dari kewenangan Pemprovsu, melainkan ada dewan pengupahan juga pengusaha dan dari buruh sendiri yang akan membahasnya.
"Pemprovsu tidak bisa sewenang-wenang, makanya nanti akan ada organisasi buruh juga yang akan menggodok kenaikan upah," ujarnya, Kamis (15/10/2015).
Sementara lanjut Ferlin, untuk menanggapi banyaknya kasus-kasus buruh di Medan yang hingga saat ini masih banyak yang belum terselesaikan, Pemprovsu sifatnya hanya melakukan pembinaan dan pengawasan. Sedangkan, untuk eksekutor sendiri merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota masing-masing.
"Kami Pemprovsu hanya membina dan mengawasi, kalau eksekutornya itu kabupaten/kota," jelasnya.
Dia mengungkapkan, seandainya, tidak bisa diselesaikan barulah masalahnya bisa kembali ke provinsi, kami tentu tidak bisa mengambil peran dan domain orang lain jika masih diproses. Apalagi, ada permintaan buruh agar mencopot jabatan Kadinsosnaker Medan.
"Jelas itu bukan kewenangan Pemprovsu, karena yang mengangkatnya bukan gubernur melainkan walikota Medan," tukasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA