post image
KOMENTAR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (Sekjen Nasdem), Patrice Rio Capella sebagai tersangka.

Pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK, Johan Budi SP mengatakan bahwa anak buah Surya Paloh itu terlibat dalam kasus menjerat Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, yaitu  terkait kasus Bansos dan BDB wilayah Sumatera Utara.

"Penyidik telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup menetapkan PRC (Patrice Rio Capella) sebagai tersangka selaku anggota DPR," terang Johan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/10).

Johan menambahkan, pihaknya akan memeriksa Gatot dan istrinya Evy Susanti untuk meminta keterangan lebih lanjut.

"Dengan ditetapkannya PRC sebagai tersangka, maka akan melakukan pemeriksaan, GPN (Gatot Pujo Nugroho) dan ES (Evi Susanti)," tambah Johan.

Anggota Komisi III DPR RI itu diduga melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 uu no 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum