Satuan Reserse Narkoba mengamankan dua orang kurir ganja dari dalam bus Putra Pelangi BL 7304 AK jurusan B Aceh- Medan, Rabu (14/10) sekitar pukul 05.00 pagi.
Kedua kurir yang diamankan adalah Agus Rizal (19) warga dusun Blang Rantau, Desa Rise Sawah, Aceh Utara dan Daniel (18) warga desa Babahkrung Sawang, Aceh Utara.
Dari kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti 54 Kg ganja dengan perincian 1 tas berisi 8 kg dan 3 kotak berisi 46 kg.
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Ridwan, Rabu (14/10) siang mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan ada penumpang bus yang membawa ganja.
Mendapat informasi tersebut, petugas lalu melakukan penyelidikan dan menyetop mobil bus Putra Pelangi di daerah Stabat, Kabupaten Langkat.
"Petugas lalu melakukan pemeriksaan kepada penumpang bus Danil yang duduk dibangku no 7 dan Agus yang duduk dibangku nomor 8. Disitu kita temukan satu tas warna hitam yang berisikan 8 kg daun ganja," katanya.
Selanjutnya, petugas lalu melakukan pemeriksaan dan menemukan 3 kotak yang berisi 46 Kg daun ganja yang ada di bagasi bus.
"Dari pengakuannya barang haram itu merupakan kepunyaan seseorang dengan nama Ardi warga Sawang, Aceh Utara. Ganja itu akan dibawa ke Jambi," jelasnya.
Diungkapkannya, kedua kurir ini dijanjikan akan mendapatkan uang Rp 400 ribu setiap Kg nya, jika berhasil mengantarkan ganja tersebut ke Jambi.
"Para pelaku baru diberi uang Rp800 ribu untuk uang jalan dan jika berhasil mengantarkan ganja tersebut, maka mereka akan mendapatkan upah Rp400 ribu setiap 1 Kg daun ganja," ujarnya.
Kedua pelaku nemaiki bus Putra Pelangi di pinggir Jalan Krueng Keukeuh, Lhoksumawe pada Selasa (13/10) sekitar pukul 22.30 Wib.
"Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. Kita juga masih melakukan pengejaran terhadap pemilik ganja tersebut," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA