post image
KOMENTAR
Seorang ibu rumah tangga bernama Lamsihar boru Hutabarat (53) warga Jalan Bromo, Gang Azizah, Kecamatan Medan Area ditangkap unit Reskrim Polsek Medan Area.

Pelaku diamankan di kediamannya karena menjadi penjual narkoba jenis ganja.

Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti 77 paket ganja dan uang Rp3.393.000 hasil penjualan ganja.

Informasi dihimpun, Senin (12/10) menyebutkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat. Mendapat laporan itu, petugas lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku berikut barang buktinya.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Sehat Taringan ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

"Berdasarkan keterangannya, pelaku membeli ganja itu dari seorang laki- laki yang dipanggil Iwan (DPO) warga Tembung. Iwan yang kerap mengantarkan ganja itu kepada pelaku," jelasnya.

Dikatakannya, pelaku telah melakukan bisnis haramnya itu sejak bulan Mei 2015.

"Jadi ganja yang diberi Iwan, lalu dipaketkan lagi oleh pelaku dengan harga Rp5000, Rp 10.000 dan Rp 3000. Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap Iwan yang merupakan pemilik ganja tersebut," pungkasnya.[rgu]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal