Anggota Komisi A DPRD Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribuan mengapresiasi pengembalian uang yang dilakukan oleh sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara kepada KPK. Menurutnya tindakan tersebut merupakan sikap yang pantas ditiru oleh anggota dewan lain jika ikut menerima dana yang bukan masuk kategori pendapatan resmi anggota dewan.
"Keberanian mereka untuk mengembalikan itu harus diapresiasi, karena yang saya baca uang tersebut masuk kategori bukan pendapatan resmi seperti gaji, tunjangan, SPPD dan lainnya," katanya kepada medanbagus.com, Senin (12/10).
Politisi muda milik PDI Perjuangan ini menjelaskan, keberanian yang ditunjukkan oleh para anggota DPRD ini pantas untuk ditiru oleh anggota-anggota DPRD Sumut lainnya jika mereka juga menerima aliran dana yang sama yang santer disebut sebagai suap interpelasi dan pengesahan APBD Sumut. Akan tetapi menurutnya, hal ini juga memiliki konsekwensi dari publik yang akan menganggap anggota dewan sebagai orang yang rentan disuap.
"Itu konsekwensi dari publik, kita tidak bisa menghempang itu," ujarnya.
Diketahui sejumlah anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 mengembalikan uang kepada KPK, diantaranya Brilian Moktar dari PDI Perjuangan, Hardi Mulyono dari Fraksi Golkar dan beberapa anggota dewan lainnya. Uang tersebut disebut berasal dari suap interpelasi dan pengesahan APBD Sumut yang bersumber dari Gubernur Sumut non aktif Gatot Pujo Nugroho. Namun Brilian Moktar pada beberapa media sudah membantahnya dan menyebut dana Rp 100 juta yang dikembalikannya berasal dari sumber yang tidak jelas.[rgu]
KOMENTAR ANDA