
"Pemasangan APK non KPU tersebut harus segera ditertibkan termasuk di billboard-billboard, iklan atau reklame, karena pelanggarannya telah melampaui batas, sedangkan pemerintah membiarkan dan mendiamkan," katanya, Senin (12/10).
Panwaslu Medan lanjutnya, sudah beberapakali menyurati pasangan calon (Paslon) maupun Pemko Medan akan tetapi belum direspon. Makanya, dalam waktu dekat segera dilaksanakan rapat kordinasi Panwaslih, KPU Kota Medan dan Pemko Medan.
"Panwaslih Kota Mendorong secepatnya ditertibkan," ujarnya.
Terpisah komisioner KPU Kota Medan, Pandapotan Tamba mengakui masih banyaknya APK yang bukan dari KPU Medan yang terpasang tersebut. Dalam waktu dekat, mereka akan menggelar rapat koordinasi bersama Pemko Medan dan instansi terkait untuk melakukan penertibannya.
"Masih ada ratusan APK diluar produk kami, dan kami akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menertibkannya," ungkapnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA