Ketua Panwaslu Kota Medan, Raden Deni Admiral mengatakan hingga saat ini
ratusan alat peraga kampanye (APK) yang bukan produk dari Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Medan masih terpasang dengan bebas. Berdasarkan
hasil pantauan Panwaslu dan laporan dari jajaran Panwascam pada 21
kecamatan di Medan, APK tersebut antara lain terpasang dalam papan
billboard, iklan atau reklame pada beberapa titik di Medan.
"Pemasangan APK non KPU tersebut harus segera ditertibkan termasuk di
billboard-billboard, iklan atau reklame, karena pelanggarannya telah
melampaui batas, sedangkan pemerintah membiarkan dan mendiamkan,"
katanya, Senin (12/10).
Panwaslu Medan lanjutnya, sudah beberapakali menyurati pasangan calon
(Paslon) maupun Pemko Medan akan tetapi belum direspon. Makanya, dalam
waktu dekat segera dilaksanakan rapat kordinasi Panwaslih, KPU Kota
Medan dan Pemko Medan.
"Panwaslih Kota Mendorong secepatnya ditertibkan," ujarnya.
Terpisah komisioner KPU Kota Medan, Pandapotan Tamba mengakui masih
banyaknya APK yang bukan dari KPU Medan yang terpasang tersebut. Dalam
waktu dekat, mereka akan menggelar rapat koordinasi bersama Pemko Medan
dan instansi terkait untuk melakukan penertibannya.
"Masih ada ratusan APK diluar produk kami, dan kami akan segera
berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menertibkannya,"
ungkapnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA