post image
KOMENTAR
Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan mengamankan dua kurir sekaligus bandar narkoba jaringan internasional.

Kedua pelaku yang diamankan adalah berinisial AH (42) warga Medan dan AC (41) warga Siantar.

Dari kedua kurir sekaligus bandar narkoba ini, petugas mengamankan barang bukti 1 Kg narkoba jenis sabu- sabu kelas I.

Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasat Narkoba, Kompol Wahyudi, Senin (12/10) malam mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat.

Mendapat informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku di Jalan Gabus, Minggu (11/10).

Dikatakannya, sabu- sabu tersebut berasal dari Malaysia yang dibawa ke Tanjung Balai dan disebar di Kota Medan.

"Untuk mengelabuhi petugas, pelaku memasukkan sabu-sabu itu ke dalam bungkus teh Tiongkok yang kemudian plastik  itu di press. Jadi seolah olah- olah didalam bungkus itu adalah teh Tiongkok. Para pelaku mengambil sabu itu dari Tanjung Balai melalui jalur darat," ungkapnya.

Sesampainya di Medan, para pelaku kemudian sabu didalam plastik teh dibagi dua. Selanjutnya, sabu yang telah dibagi dua itu, lalu diberi cairan tambahan dan dipasarkan.

"Sabu tersebut sebenarnya ada 10 Kg yang dibawa dari Malaysia, namun 9 Kg sudah berhasil mereka pasarkan ke daerah - daerah seperti Tebing Tinggi, Batu Bara dan Deli Serdang," jelasnya.

Dari pengakuannya, kedua pelaku telah tiga kali menerima sabu- sabu tersebut. "Salah seorang pelaku berinisial AC merupakan resedivis yang bebas bersayarat dalam kasus narkoba," ujarnya.

Mardiaz mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

"Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 114 (2) yo 112 ayat (2) jo 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel