Revisi UU KPK sangat diperlukan. Ini lantaran banyak pasal-pasal dalam UU KPK yang masih harus direvisi alias disempurnakan.
Begitu kata politisi PDI Perjuangan Junimart Girsang saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/10).
Dia mencontohkan jika seorang tersangka jatuh sakit. Dalam kondisi seperti itu, tidak mungkin dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Sehingga pada akhirnya kasus itu di SP3.
"Ini menjadi preseden dan belum ada pasal yang mengatur soal itu. Jadi UU KPK masih perlu direvisi," tegasnya.
Lebih lanjut, Junimart meminta kepada publik untuk tidak terhipnotis dengan peredaran draft RUU KPK yang memicu kontroversi negatif di khalayak.
Pihaknya menjamin bahwa dalam prosesnya, revisi UU KPK akan berlangsung secara dinamis dan kaya akan masukan dari fraksi-fraksi lain.
"Jangan terpaku kepada draft RUU KPK. Selain kaya masukan lintas fraksi, dalam revisi juga melibatkan pakar hukum, akademisi, dan tokoh masyarakat. Jadi semua pihak perlu bersabar. Perlu dicatat, dalam revisi UU KPK prinsip pemberantasan korupsi tetap harus dijaga," demikian Junimart. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA