Unit Reskrim Polsek Sunggal menangkap tiga pelaku hipnotis di hotel Salabintana di Binjai.
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah Doni Wensky Sipahutar alias Indrian Hatami Sipahutar (48) warga Jalan Pangkalan Brandan, Simpang Gajah Mada PT Bahruni, Desa Air Hitam, Kabupaten Langkat, Amin Yohannes (41) warga Jalan Suka Bumi Baru, Gang Pertama, Desa Pujimulio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan Bambang alias Wawan Alis Weni (22) warga Stabat.
Dari ketiga pelaku, petugas mengamankan barang bukti uang Rp89.400.000, perhiasan emas, 1 potong celana pendek, sepasang sendal dan 1 unit HP.
Kapolsek Sunggal, Kompol Harry Azhari didampingi Kanit Reskrim Iptu Nur Istiono, Senin (12/10) mengatakan, awalnya pelaku datang warung sekaligus rumah korban Hotma Sitompul (59) warga Dusun XIII, Jalan Orde Baru, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang untuk membeli rokok pada 26 September 2015 lalu.
Disitu, pelaku bercerita dapat membuat korban yang selama ini tidak mempunyai anak dapat hamil. Mendengar cerita pelaku korban pun tertarik.
"Pelaku mengatakan bahwa bahwa rumah yang dihuni korban banyak kesialan. Disitu pelaku memberikan sebuah cincin untuk dapat mengusir kesialan dan membuat korban dapat mempunyai keturunan," katanya.
Melihat harta benda korban yang merupakan pensiunan bank melimpah, pelaku mulai melakukan aksinya dengan cara menghipnotis korban melalui asap rokok yang disemburkannya ke wajah korban.
"Setelah korban dihipnotis, pelaku lalu menguras harta bendanya dan melarikan diri. Pelaku kita amankan di hotel Salabintana di Binjai berikut barang buktinya pada Minggu (11/10)," ungkapnya.
Dari pengakuannya, pelaku baru dua kali melakukan aksi hipnotisnya. "Baru dua kali mereka melakukan hipnotis, sekali di Palembang dan kedua di Medan," ungkapnya.
Dikatakannya, harta benda hasil dari hipnotis tersebut digunakan pelaku untuk membeli celana, baju dan HP.
"Barang berharga milik korban dijual kepada seorang penadah berinisial P yang saat ini masih kita buron. Sebagian harta benda dan uang milik korban sebagian belum dipergunakan pelaku kita amankan sebagai brang bukti. Pelaku kita jerat dengan pasal 363 subs Pasal 378 dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA