post image
KOMENTAR
Menteri Koordinator bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli kembali mengeluarkan jurus rajawali ngepret. Kali, pihak yang dikepret Rizal Ramli Menteri ESDM Sudirman Said dan PT Freeeport, terkait dengan perpanjangan kontrak.

"Perpanjangan itu belum dan tidak sah karena sesuai dengan peraturan pemerintah yang masih berlaku perpanjangan kontrak Freeport hanya bisa dilakukan dua tahun menjelang kontrak berakhir. kontraknya itu kan berakhir 2021," kata Rizal kepada wartawan saat melaporkan harta kekayaannya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta (Senin, 12/10)

Menurut Rizal, pembahasan perpanjangan kontrak baru boleh berdasarkan peraturan pemerintah itu tahun 2019.
"Jadi pejabat yang sok sok memperpanjang kontrak ini kebelinger. kenapa? Masih banyak yang belum dipenuhi Freeport," tegas Rizal

Menurut Rizal, selama jangka waktu 1967-2014, Freeport hanya membayar royalti 1 persen padahal negara lain membayar kewajiban 6 hingga 7 persen  royaltinya.

"Memang sebelum pemerintahan SBY berakhir mereka setuju menaikkan 3,5 persen royalti tapi itu belum cukup. menurut kami, Freeport harus bayar 6-7 persen royalti," kata Rizal

Rizal pun membeberkan Freeport dari tahun 1967 hingga 2014 hanya bayar 1 persen, karena telah terjadi praktek korupsi kolusi nepotisme (KKN) didalamnya.

"Mohon maaf tahun 80-an telah terjadi praktek KKN. Kami tidak mau ini terulang lagi," kata Rizal

Faktor kedua,  tambah Rizal, limbah beracun yang membahayakan rakyat di sekitar sungai Amungei di Papua itu tidak pernah diproses.

"Freeport terlalu greedy (rakus) terlalu untung besar besaran padahal ada tambang lain di sulawesi yang memproses limbahnya sehingga tidak membahayakan lingungan," tambah mantan kepala Bulog itu

Faktor ketiga, tambah Rizal, freeport selalu mencla-mencle soal divestasi. Padahal ada kewajiban pemegang kontrak karya harus punya program divestasi. Artinya, kata Rizal menjual sahamnya kepada pemerintah indonesia atau anak perusahaan di Indonesia.

"Jadi kami lihat Freeport seenak-enaknya saja. Kalau ada menteri yang mengatakan sudah disetujui perpanjangan kontraknya, itu melawan hukum," demikian Rizal. [hta/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa