Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya lebih bijaksana dalam melihat polemik revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, bukan malah menunjukkan sikap penolakan.
Permintaan tersebut disampaikan anggota Komisi III DPR RI Risa Mariska, Minggu (11/10). Pernyataan tersebut disampaikan Riska menanggapi statement Komisioner KPK Tauffiqurrahman Ruki yang menyatakan bahwa revisi UU dapat melemahkan KPK sehingga harus dilawan.
"Semua undang-undang pasti akan dilakukan perubahan dan pembaharuan, tidak ada undang-undang yang tidak di rubah bahkan UUD 45 saja di-amandemen, UU KPK juga kan bukan kitab suci yang tidak bisa diubah," paparnya.
Karena itu sebaiknya, menurut politisi PDI Perjuangan ini, KPK bisa memberikan cara pandang yang berbeda kepada masyarakat bahwa revisi UU KPK memang perlu dilakukan agar ke depan kinerja lembaga anti rasua bisa lebih efektif.
Terkait pasal-pasal yang akan direvisi, katanya, tentu masih memerlukan pembahasan apalagi draftnya masih bersifat usulan yang belum tentu semuanya akan disetujui oleh DPR.
Risa membantah bahwa revisi UU KPK dilakuan untuk melemahkan bahkan membubarkan KPK. Di dalam beberapa kasus, DPR meminta peran serta KPK untuk memeriksa potensi adanya dugaan Korupsi karena dewan meyakini kemampuan KPK dalam mengungkap kasus korupsi.
"Kami khawatir terhadap pihak-pihak yang saat ini mati-matian membela KPK, ada kepentingan apa hingga mereka sangat ekstrim menolak revisi UU. Padahal di dalam perjalanannya KPK juga menemukan hambatan dan kelemahan yang tidak diatur dalam UU-nya," kata Riska.
"Sebagai lembaga independen yang bebas dari kepentingan manapun, KPK tidak perlu khawatir apalagi takut karena Undang Undangnya akan direvisi. Perlu diingat, tidak satupun lembaga di negara kita yang tidak melalui proses check and balances.[hta/rmol]
KOMENTAR ANDA