Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang belum perlu dipermanenkan. Akan tetapi untuk saat ini KPK masih sangat dibutuhkan.
"KPK memang tidak perlu dipermanenkan, tapi sekarang masih dibutuhkan, bahkan sangat dibutuhkan. Maka dari itu, jangan ada kelompok-kelompok yang seolah-olah ingin melemahkan KPK," ujar politikus Partai Golkar Deding Ishak menanggapi usulan revisi UU KPK di Tangerang, Banten, Minggu (11/10).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI itu tidak memungkiri KPK bisa dipermanenkan. Jika itu terjadi, dirinya berpendapat harus ada sinkronisasi perundang-undangan antara undang-undang KPK, Polri dan Kejaksaan.
"Kalau soal permanen kita liat nanti, apakah nanti KPK akan jadi badan pecegahan, atau penindakan bersama polri dan kejaksaan. Jadi ini bicara sinkronisasi perundangan-undangan, bukan hanya bicara soal UU KPK tapi juga secara konferensif bicara soal UU polri dan kejaksaan, mahkamah agung atau mungkin KUHP," papar Deding.
Deding berharap, terkait isu RUU KPK ini harus menjadi motivasi untuk polisi dan kejaksaan agar lebih serius bekerja. Dia menegaskan, masalah korupsi ini adalah persoalan yang sangat akut.
"Mereka perlu bersinergi dengan KPK. Harus diketahui kita terpuruk karena korupsi dan korupsi telah menyengsarakan rakyat Indonesia," tutupnya.[hta/rmol]
KOMENTAR ANDA