post image
KOMENTAR
Pemerintah akan memberikan santunan sebesar Rp 15 juta untuk setiap ahli waris dari korban meninggal akibat kabut asap.

"Dinsos di tujuh provinsi terdampak bencana kabut asap silahkan mengajukan kepada Kemensos, khususnya bagi warga yang meninggal dunia, berupa BSK Rp 15 juta," ujar Khofifah di Kantor RW Kelurahan Kemiri, Kota Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (10/10).

Dinkes di tujuh provinsi tersebut yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Sesuai tugas dan fungsi Kemensos, jelas Khofifah, BSK tidak diberikan secara langsung fresh money, melainkan cash transfer yang dikirimkan kepada masing-masing rekening keluarga korban bencana kabut asap.

"BSK akan diberikan kepada warga yang meninggal dunia itu by name dan by address dan tidak secara langsung fresh money, melainkan cash transfer kepada masing-masing rekening keluarga korban," imbuh Khofifah.

Selain akan memberikan BSK, Khofifah mengatakan pihaknya juga telah mengusulkan jatah hidup bagi warga terdampak asap. Namun, seperti diinformasikan bagian Humas Kemensos kepada Kantor Berita Politik RMOL, Khofifah menegaskan BSK dan jadup sama sekali bukan kompensasi dari bencana kabut asap.

Jadup telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan yang akan diberikan kepada pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dengan masing-masing Rp 10 ribu x 90 hari, jadi total nilainya sebesar Rp 900 ribu.

"Pada posisi itu, Kemensos menunggu laporan dari Dinsos di 7 provinsi yang terkena dampak bencana kabut asap," katanya.[hta/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa