Satu dari sebelas pelaku yang dilaporkan IS (16) karena telah memperkosa dirinya hingga hamil 8 bulan adalah merupakan oknum kepala sekolah SD berinisial BS.
Warga Desa Lumban Suhi-suhi Toruan, Pangururan, Samosir ini diperkosa sang kepala sekolah SD saat mengambil ijazah dirumah pelaku.
"Berdasarkan pengakuan IS, pelaku BS melakukan perbuatan itu sampai tiga kali. Kejadiannya pada Desember 2014. Saat itu korban dipanggil pelaku dan ditawari ijazah SD yang belum diambil karena tidak ada uang," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, Sabtu (10/10) di Medan.
Tanpa curiga, kata Arist, korban tak menolak. Korban kemudian dibawa ke rumah kosong di sebelah rumah pelaku, kemudian diperkosa.
"Pelaku mengancam jika tidak menuruti permintaannya, maka ijazahnya tidak akan diberikan. Keluarga korban enggan menyebut putra bahwa putra pelaku merupakan personel kepolisian sempat mengancam mereka. Belakangan BS bahkan disebutkan menari-nari mengejek keluarga korban karena kasusnya tidak diproses," ungkapnya.
Dikatakan Arist, kejadian ini merupakan perbuatan keji, menjijikkan dan sangat melecehkan seorang anak perempuan. Apalagi pelaku sempat menari-nari dan mengusir keluarga korban dari kampung.
"Polisi harus segera menangkap pelaku. Menjijikkan jika laporan ini tidak ditindaklanjuti," jelasnya.
Kapolres Samosir AKBP Eko Suprihanto sendiri membantah penanganan perkara itu lambat dan putra salah seorang terlapor merupakan oknum kepolisian.
"Korban memang melaporkan seorang kepala sekolah SD, namun kita kesulitan karena dia ada keterbelakangan mental dan keterangannya berubah-ubah," pungkasnya. [ben]
KOMENTAR ANDA