Anggota DPRD Tanjung Balai dari partai Golkar bernama Faisal Fahmi dibekuk tim gabungan kejari Tanjung Balai dan Kejatisu saat sedang makan di restoran cepat saji Kentucky Fried Chicken (KFC) Jalan Monginsidi.
Faisal yang telah menjadi buronan selama empat bulan ini dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta.
"Yang bersangkutan ditangkap pada Kamis (8/10) malam. Dia sudah empat bulan menjadi buronan kejaksaan, karena sudah beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik," kata Asisten tf Intelijen Kejati Sumut Nanang Sigit, Jumat (9/10).
Dikatakannya, Faisal Fahmi merupakan tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan 405 meter jalan setapak dengan lebar dua meter pada 2009, dengan dana NUSSP (Neighborhood Upgrading and Shelter Sector Project) senilai Rp 274 juta.
"Status tersangka Faisal Fahmi ditetapkan penyidik sejak 2015, namun dia selalu mangkir setiap dipanggil. Sejak empat bulan lalu tidak pernah masuk kerja dan masuk daftar pencarian orang," katanya.
Diungkapkannya, Faisal merupakan mantan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di Desa Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjung Balai yang mengerjakan proyek tersebut.
Faisal bersama Suhardi selaku PPK Dinas PU Tanjung Balai ditengarai mengorupsi pekerjaan.
"Dalam perkara ini, Suhardi sudah divonis bersalah. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhinya hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan," pungkasnya. [hta]
KOMENTAR ANDA