Pengamat Politik USU, Elfenda Ananda berharap agar penyelesaian lahan Eks HGU PTPN II dapat diselesaikan terlebih dahulu dengan jalan "duduk bersama" antara pemerintah provinsi, daerah dan pihak yang terkait sebelum diserahkan sepenuhnya ke pemerintah pusat.
Hal ini dimaksudkan, agar tidak dimanfaatkan oleh kalangan tertentu dan mencederai kepentingan masyarakat.
"Urusan pertanahan khususnya PTPN II, sejak 2012 tidak kunjung selesai. Kita cukup prihatin, dan kita berharap dari daerah hingga pusat agar koordinasi dan duduk bersama kemudian diselesaikan. Karena kita khawatir ini dapat memicu konflik dikalangan masyarakat serta dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu," kata Elfenda kepada MedanBagus.Com, Jumat (9/10).
Dia berharap, permasalahan ini dapat diinisiasi oleh provinsi sebagai upaya titik terang dari segi hukum. Jika memang ada upaya lainnya, seperti ke pemerintahan pusat, Elfenda memandang adalah hal yang positif, namun diharapkan sebagai penyelesaian terakhir.
"Karena pastinya masalah ini, yang jadi korban adalah masyarakat yang dikhawatirkan menjadi permainan pihak tertentu, dengan cara mengalihkan hak kepemilikan, baik perorangan dan perusahaan. Karena bagaimana pun keppres tetap kalah dengan UU," sebutnya.
Dia menilai, penyelesaian lahan Eks HGU PTPN II sudah dipolitisasi, sehingga diharapkan kebijakan dari pemerintah provinsi. Jika memang diharuskan lebih baik dikembalikan terlebih dahulu ke kuasa adat atau hak ulayat, karena kita juga tidak boleh merampas hak masyarakat ini.
"Karena itu, duduk bersama janganlah sekedar cakap-cakap semata, agar ketemu penyelesaiannya," tukasnya. [hta]
KOMENTAR ANDA