Partai non pemerintah atau oposisi sebaiknya berhati-hati dalam menyikapi revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi agar tidak terjebak maksud buruk elit-elit parpol pemerintah yang ingin meniadakan lembaga antirasuah tersebut.
Peringatan ini dikemukakan pemerhati politik hukum dari The Indonesian Reform Institute, Martimus Amin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (9/10).
Menurut Amin, penolakan partai politik Senayan atas revisi UU KPK harus disertai syarat bahwa lembaga anti korupsi itu sanggup menjalankan amanat pemberantasan korupsinya tanpa pandang bulu. Hal ini dibukitkan terlebih dahulu oleh KPK dengan mengusut secara tuntas keterlibatan Surya Paloh, keluarga dan kroninya dalam kasus suap hakim PTUN Medan.
Tak hanya itu, masih menurut Amin, KPK juga harus membuktikan dengan mengusut megaskandal korupsi Century yang melibatkan Presiden SBY dan kroninya, skandal BLBI yang melibatkan Megawati, kasus bus karatan Transjakarta dari negara China yang diduga menyeret Joko Widodo sewaktu menjabat menjadi gubernur DKI Jakarta,
"Kalau KPK memang banci, inferior, takut-takut atas tawaran di atas maka sudah sepantasnya KPK dibubarkan," demikian Amin.[hta/rmol]
KOMENTAR ANDA