post image
KOMENTAR

MBC. Anggota Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut) Sutrisno Pangaribuan menilai terdapat problem eksistensi lembaga dalam menyelesaikan lahan Eks PTPN II.‬

Dia menjelaskan, BPN adalah lembaga vertikal, jadi tidak mungkin BPN Sumut tunduk pada gubernur. Sedangkan PTPN II atasannya adalah Menteri BUMN. Kapolda Sumut atasannya Kapolri. Kejati Sumut atasannya Kejagung. Sehingga solusinya akan sulit jika hanya melibatkan steakholder di Sumut.

"Maka sejak awal, sudah saya usulkan penyelesaiannya harus lewat pemerintah pusat. Yang kemudian di akomodir oleh Bang Hamdani Harahap dan Bang Edi Ikhsan penyelesaiannya harus dalam bentuk Keppres (Keputusan Presiden)," ujarnya kepada wartawan, Jumat (9/10).‬

‪Dia menambahkan, jika presiden menugaskan Menteri Agraria/Kepala BPN, Menteri BUMN, Kapolri dan Kejagung untuk segera menyelesaikan lahan Eks HGU PTPN II, dipastikan bisa cepat selesai.‬

"Jika sudah begitu, maka bisa dipastikan selesai pembagian tanah sesuai dengan peruntukkan," tukasnya.‬

Sementara itu, Ketua Real Estate Indonesia (REI) Sumut Tommy Wistan, sebelumnya mengusulkan agar lahan Eks PTPN II sebagian besar juga dibangun rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

"Kami dari REI akan sangat siap membangun rumah MBR," katanya.[hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas