Aliansi Nasional Reformasi KUHP bersama Koalisi Anti Hukuman Mati mendesak Presiden Joko Widodo menghapus praktik hukuman mati dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Tuntutan disampaikan dalam rangka Hari Hukuman Mati sedunia yang kerap diperingati tanggal 10 Oktober. Namual negara yang sudah meninggalkan hukuman mati.
Direktur Eksekutif Imparsial, Poengki Indarti mengatakan praktik hukuman mati di Indonesia sangat erat kaitannya dengan kekuasaan. Seperti yang terjadi di orde baru, hukuman mati digunakan sebagai alat pembungkam lawan politik.
"Kita melihat hukuman mati adalah kepentingan rezim dari yang berkuasa. Pada masa Orba itu, Soeharto banyak menghukum mati orang yang terlibat G 30 S/PKI. Hukuman mati hanya sebagai alat tontonan penguasa untuk menghajar lawan politik," kata Poengki di Jakarta, Kamis (8/10).
Kemudian lanjutnya, di masa era Presiden Jokowi, hukuman mati dipakai sebagai alat pencitraan dan pengalihan isu kasus korupsi.
"Hukuman mati hanya untuk sebagai pencitraan dimana masyarakat melihat bahwa pemerintahan saat ini tegas, padahal banyak pemerintah kita yang korup," sesalnya.
Di era pemerintahan Jokowi, sudah 14 terpidana di eksekusi mati. Eksekusi hukuman mati yang dilaksanakan terhadap terpidana narkoba ini dijalankan dalam dua gelombang dan telah menghabiskan anggaran APBN sebesar 3 miliar.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA