post image
KOMENTAR
KPU Kota Medan berencana untuk membersihkan seluruh alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada Medan 2015 yang bukan merupakan produk dari KPU Medan. Hal ini disampaikan komisioner KPU Medan Pandapotan Tamba atas hasil rapat koordinasi dengan KPU Sumut bersama 23 kabupaten/kota mengenai Pilkada serentak 2015, beberapa hari lalu.

Dalam rapat koordinasi tersebut, KPU Sumut menurut Tamba menjadi sorotan utama terkait banyaknya APK yang bukan "produk" KPU yang terpasang.

"Secara khusus KPU Medan mendapat sorotan dengan maraknya spanduk dan umbul-umbul diluar pengadaan dari KPU yang terpasang, sehingga merusak estetika kota," katanya, Kamis (8/10).

APK yang dimaksud Pandapotan Tamba meliputi gambar pasangan calon Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma (REDI) yang terpasang pada baliho-baliho pada beberapa titik di Kota Medan seperti baliho di Jalan Pemuda, Jalan Perintis Kemerdekaan dan beberapa titik lainnya yang dibuat sendiri oleh pasangan tersebut. Hal yang sama juga akan diberlakukan terhadap gambar Dzulmi Eldin ketika menjabat walikota Medan yang juga masih ditemukan.

"Artinya kita melakukan penertiban dengan adil," ujarnya.

Sesuai PKPU no 7 tahun 2015, APK milik pasangan calon yang diperkenankan dipasang hanya APK yang dicetak oleh KPU. Diluar APK yang dicetak oleh KPU melalui pihak ketiga, APK tersebut dianggap ilegal dan harus diturunkan.

"Minggu depan kita gelar rapat koordinasi dengan Pemko Medan untuk menurunkan APK ilegal tersebut," demikian Tamba.[rgu]

KPU Kota Medan Gandeng Media untuk Sosialisasikan Tahapan Pilkada

Sebelumnya

Penundaan Pelantikan Kepala Daerah di Kepulauan Nias akan Membuat Kepulauan Nias Semakin Mundur!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga