Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Farid Wajdi mengatakan, masyarakat Kota Medan sedang dirundung banyak masalah, selain pemadaman listrik yang kembali terjadi, sekarang muncul masalah baru yaitu jumlah tagihan yang harus dibayar pelanggan terus meningkat.
"Banyak pelanggan mengaku normalnya setiap bulan hanya membayar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu. Namun saat ini tagihan itu membengkak sampai Rp300 ribu hingga Rp500 ribu setiap bulan. Bahkan ada yang terpaksa membayar sampai jutaan rupiah," ujarnya kepada MedanBagus.Com, Rabu (7/10/2015).
Dia mengungkapkan, seharusnya tarif listrik berkurang, karena PLN sedang menggalakan program pemadaman bergilir. Namun, kenyataannya malah tidak demikian, masyarakat kecewa dengan tingginya tagihan PLN yang selama ini hanya menggunakan listrik yang sama setiap bulannya.
"Bagaimana mungkin rekening naik seperti disulap, padahal pemadaman bergilir sudah berbulan-bulan? Bagaimana cara menjelaskan praktek curang seperti ini? Apakah itu bukan sebuah tindakan melawan hukum," tegasnya.
Menurutnya, hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah dilanggar oleh PLN. PLN sebagai pelaku usaha menurut Pasal 6 UU No 8 Tahun 1999 memang berhak atas pembayaran rekening listrik, tetapi hanya sebanyak yang sesuai dengan kesepakatan.
"Konsumen berhak mendapatkan keandalan pasokan aliran listrik secara kontinuitas. Sebaliknya, konsumen juga berhak untuk tidak dilanggar hak-haknya dengan hanya membayar sebatas yang menjadi kewajibannya, sesuai perjanjian yang ada," jelasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA