post image
KOMENTAR
DPRD Kota Medan mengadakan rapat  pembentukan peraturan daerah (perda) yang akan mengatur jaminan produk halal untuk pengusaha rumah makan dan gorengan.

Dimana, anggaran untuk sertifikasi halal bagi pengusaha rumah makan  dan warung gorengan akan dianggarkan melalui subsidi Pemko Medan.

"Untuk rumah makan  dan gorengan nanti akan usulkan mendapatkan sertifikat halal dari MUI melalui anggaran subsidi Pemko Medan," kata Ketua Komisi C DPRD Medan, Salman Alfarisi dalam rapat pembahasan rencana pembentukan perda  jaminan produk halal, Rabu (7/10).

Dalam rapat itu, katanya, dihasilkan sejumlah rekomendasi, seperti  pembentukan tim khusus untuk pengawasan kehalalan produk.

"Setelah Perda terbentuk, kita akan serius untuk melakukan sidak ke pengusaha rumah makan dan gorengan yang meletakkan label halal. Jadi mereka tidak bisa sembarangan mencantumkan label halal, sebelum  ada sertifikat yang dikeluarkan MUI," ungkapnya.

Ketua MUI Medan M Hatta mengaku, setuju dengan dibentuknya Perda  sertifikasi dan jaminan halal untuk Kota Medan.

"Perda ini sangat bagus, karena UU Jaminan Produk Halal kita bersama DPRD Medan dapat melakukan pengawasan," pungkasnya.[rgu]

Sandy Irawan: Miliki Lokasi Strategis, Pemko Binjai Mestinya Prioritaskan Kawasan Ekonomi

Sebelumnya

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan