DPRD Kota Medan mengadakan rapat pembentukan peraturan daerah (perda) yang akan mengatur jaminan produk halal untuk pengusaha rumah makan dan gorengan.
Dimana, anggaran untuk sertifikasi halal bagi pengusaha rumah makan dan warung gorengan akan dianggarkan melalui subsidi Pemko Medan.
"Untuk rumah makan dan gorengan nanti akan usulkan mendapatkan sertifikat halal dari MUI melalui anggaran subsidi Pemko Medan," kata Ketua Komisi C DPRD Medan, Salman Alfarisi dalam rapat pembahasan rencana pembentukan perda jaminan produk halal, Rabu (7/10).
Dalam rapat itu, katanya, dihasilkan sejumlah rekomendasi, seperti pembentukan tim khusus untuk pengawasan kehalalan produk.
"Setelah Perda terbentuk, kita akan serius untuk melakukan sidak ke pengusaha rumah makan dan gorengan yang meletakkan label halal. Jadi mereka tidak bisa sembarangan mencantumkan label halal, sebelum ada sertifikat yang dikeluarkan MUI," ungkapnya.
Ketua MUI Medan M Hatta mengaku, setuju dengan dibentuknya Perda sertifikasi dan jaminan halal untuk Kota Medan.
"Perda ini sangat bagus, karena UU Jaminan Produk Halal kita bersama DPRD Medan dapat melakukan pengawasan," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA