post image
KOMENTAR
Sidang praperadilan yang diajukan oleh seorang warga Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Bayu Afrianto ditunda oleh hakim tunggal Sohe di PN Jakarta Selatan. Penundaan sidang pra peradilan terkait penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Non Reboisasi (DNR) oleh KPK ini disebabkan KPK selaku termohon tidak menghadirinya.

"KPK selaku termohon tidak hadir, Hakim menunda persidangan sampai 2 November 2015," kata pemohon Bayu Afrianto, Rabu (7/10).

Ketidakhadiran KPK selaku pihak termohon ini membuat Bayu kecewa. Ia berencana menyurati PN Jakarta Selatan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk dapat memanggil saksi-saksi yang pernah diperiksa KPK terkait kasus tersebut di Kabupaten Serdang Bedagai. Ia berharap pihak KPK juga dapat hadir pada sidang berikutnya.

"Demi kepastian hukum, saya berharap KPK selaku termohon juga dapat membantu untuk menghadirkan saksi-saksikasus dugaan korupsi DAK dan DNR kabupaten Sergai yang pernah diperiksa," ujarnya.

Sidang prapid ini digelar atas masuknya permohonan dari Bayu Afriyanto, warga Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumut yang mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 14 September 2015. Permohonan ini dicatat dalam registerasi Nomor: 90/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel oleh Kepaniteraan Negeri Jakarta Selatan

Permohonan prapid yang diajukannya adalah tentang Penghentian Penyidikan Kasus Tipikor Dana Alokasi Khusus dan Dana Non Reboisasi Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2010 yang diduga merugikan negara Rp 8 miliar.

"Padahal berdasarkan Pasal 40 UU KPK, KPK tidak berwenang menghentikan penyidikan," ujar Bayu.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum