Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut Aulia Andri mengatakan, Bawaslu RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sudah menandatangani nota kesepahaman mengenai Pengawasan Netralitas Pelaksanaan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Priilaku ASN dalam Pilkada.
Dalam nota kesepahaman tersebut disebutkan bahwa ASN yang terlibat sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara merupakan pelanggaran berat yang langsung diperhadapkan kepada KASN.
"Berita acara pengawasan para pihak direkomendasikan oleh Bawaslu RI kepada pihak-pihak yang berwenang," kata Aulia, Rabu (7/10).
Disebutkanya, UU No 5 tahun 2014 tentang ASN disebutkan pegawai ASN wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Sedangkan Pasal 4 poin 12 sampai 15 PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS ditegaskan PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Pilkada dalam bentuk ikut serta sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain dan sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
Dilarang memberikan dukungan kepada calon dengan cara membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Dilarang memberikan dukungan kepada calon dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi KTP atau SK Tanda Penduduk sesuai peraturan perundangundangan.
"PNS yang tidak menaati ketentuan dijatuhi hukuman disiplin," katanya.
Pasal 13 PP 53 disebutkan sanksi berat dikenakan kepada ASN yang melanggar Pasal 4 angka (12) huruf (d) Pasal 4 angka (13) huruf (a), Pasal 4 angka (15) huruf (b dan huruf c).[rgu]
KOMENTAR ANDA