post image
KOMENTAR
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera termasuk yang menolak usulan perubahan revisi UU 32/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi inisiatif DPR di Baleg.

Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS, Almuzzamil Yusuf PKS mengingatkan, PKS tidak ingin mengulangi peristiwa yang sama ketika Juni 2015 lalu, pemerintah mengusulkan revisi UU KPK tapi tiba-tiba balik badan.

"Citra DPR dipermalukan," kata Ketua DPP PKS Bidang Politik Hukum dan HAM tersebut dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/10).

Menurutnya, jika serius mengusulkan perubahan UU KPK, pemerintah lebih mudah mengkoordinasikan masukan Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK. Bahkan PKS pun akan menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) versinya.

Namun, masih kata Muzzammil, PKS mensyaratkan adanya batasan perubahan hanya untuk menguatkan agenda pemberantasan korupsi. Selama korupsi merajalela maka KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan yang bersinergi memberantas korupsi tetap dibutuhkan.

Sebetulnya, lanjut Muzzamil, bagi PKS, revisi UU KPK tidaklah prioritas. Sebab, tegas dia, yang dibutuhkan rakyat saat ini pemerintah dan DPR mencari solusi penyelesaian agar Indonesia segera keluar dari krisis mata uang, pangan, asap, dan air.

Muzzamil menambahkan, memasukkan RUU KPK tiba-tiba di tengah jalan seolah darurat justru akan menimbulkan perdebatan yang kontraproduktif.

"DPR dan pemerintah harus berempati dengan kondisi rakyat. Kita tidak boleh berpolemik di tengah rakyat sedang menderita," pintanya, mengingatkan.[rgu/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa