post image
KOMENTAR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menaikan status perkara dugaan suap batalnya interpelasi DPRD kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.

Dengan begitu, akan ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.

"Ya memang benar, akan ada (peningkatan status)," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi, di kantornya, Selasa (6/10).

Johan menjelaskan surat perintah penyidikan (sprindik) akan diterbitkan setelah melakukan gelar perkara yang rencananya akan digelar minggu ini.

Dia menuturkan KPK sudah mengantongi keterangan dari sejumlah saksi melalui pemeriksaan intensif antara lain dari anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019, Ketua DPRD Sumut Ajib Shah dan Gubernur Gatot.

"Tidak hanya berkaitan dengan hak interpelasi 2015, ini di Sumut ya. Tapi juga berkaitan dengan pengadaan APBD 2014. Jadi ada dua hal yang sedang diselidiki," papar Johan.

Penyelidikan kasus ini hasil pengembangan dari kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan yang menjerat Gatot Pujo Nugroho dan pengacara kondang OC Kaligis.

Seperti diketahui, DPRD Sumatera Utara batal menggunakan hak interpelasi kepada Gubernur Gatot Pujo Nugroho. Keputusan itu ditetapkan pada rapat paripurna DPRD Sumut di Medan, melalui pemungutan suara.

Dari 88 anggota DPRD Sumut yang hadir, 52 orang menolak penggunaan hak tersebut, 35 orang menyatakan setuju dan satu abstain.[rgu/rmol

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum