Satuan lalu lintas (Satlantas) Polresta Medan saat ini sudah memiliki layanan SIM Online. Layanan SIM online ini merupakan layanan pengurusan yang khusus melayani perpanjangan SIM antar daerah sehingga pemilik SIM tidak perlu kembali ke daerahnya untuk mengurus SIM jika sudah habis masa berlaku.
"Orang Jakarta misalnya, kalau dia misalnya sedang tugas di Medan dan SIM nya kebetulan sudah habis, maka yang bersangkutan sudah bisa mengurus disini tanpa harus pulang ke Jakarta," kata Direktur Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumut, Kombes I Wayan Sunarta, Selasa (6/10).
I Wayan menjelaskan perpanjangan SIM dengan layanan Online in tetap dikenakan tarif sesuai ketentuan yakni Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
"Itu masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam undang-undang," ujarnya.
Data yang disampaikan saat ini terdapat 45 Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di seluruh Indonesia yang sudah terhubung secara online untuk pelayanan SIM Online tersebut.[rgu]
KOMENTAR ANDA