Seringkali pengendara tidak mengetahui biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di pelayanan SIM Keliling milik Satlantas Polresta Medan.
Maka sebagian oknum petugas polisi "nakal" memanfaatkan celah ini untuk membuat pengendara membayar biaya yang lebih mahal dari yang seharusnya dibayarkan.
Kasatlantas Polresta Medan, Kompol M Hasan, Selasa (6/10) mengatakan, biaya perpanjangan SIM bagi masyarakat di Pelayanan SIM keliling tidak lebih dari Rp120 ribu.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI
No 50 tahun 2010 tentang jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP)
perpanjangan SIM A Rp80 ribu dan SIM C75 ribu," katanya.
Diungkapkannya, perpanjangan SIM yang dilakukan masyarakat di pelayanan SIM keliling hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan C.
"Pelayanan SIM keliling kita buka setiap hari dari pukul 09.00 wib hingga pukul 14.00 wib. Ada tiga lokasi Pelayanan SIM Keliling yaitu, Jalan Putri Hijau (depan Bank BRI) Jalan Pulau Pinang (samping Bank Mandiri/ depan pintu masuk Lapangan Merdeka) dan Jalan Asi Mega Mas (Komplek Asia Mega Mas)," ungkapnya.
Dijelaskan Hasan, adapun syarat untuk melakukan perpanjangan SIM baik A maupun C adalah, mengisi formulir perpanjangan SIM, membawa KTP asli dan foto copy, membawa SIM sudah jatuh tempo dan surat kesehatan.
"Selanjutnya, masyarakat akan masuk ke dalam mobil Pelayanan Sim Keliling untuk di foto. Perpanjangan SIM di Pelayanan SIM Keliling membutuhkan waktu 5 sampai 10 menit," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA