Tiga pelaku penjambretan yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Helvetia ternyata juga terlibat aksi penjambretan terhadap seorang polisi wanita.
Dimana, polwan bernama Bripda Clara (19) yang berdinas di Shabara Polresta Medan ini dijambret di Jalan Amir Hamzah usai pulang dari gereja yang berada di Jalan Krakatau pada Minggu (27/9) lalu.
"Jadi pelaku yang ditangkap adalah M Robani (23) warga Jalan Kapten Muslim, Gang Jawa, Kelurahan Sei Sikambing CII, Kecamatan Medan Helvetia, Arif Prasetia
(20) warga Jalan Paya Geli, Gang Masjid, Kabupaten Deli Serdang dan Doni Arianto (30) warga Jalan Setia Luhur, Gang Infanteri, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia ini terlibat kasus penjambretan terhadap Polwan," kata Kapolsek Helvetia, Kompol Ronni Bonic, Senin (5/10).
Dari pengakuannya, para pelaku telah menjalankan aksinya sebanyak tiga kali.
"Pelaku kerap bermain di seputaran wilayah hukum Polsek Helvetia," katanya.
Dari ketiga pelaku, petugas kita mengamankan barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU BK 6379 ACH, 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 5057 ACR, 1 buah tas rangsel berisikan KTP, kartu ATM dan HP Nokia.
"Para pelaku ini merupakan resedivis yang ditangkap dalam kasus yang sama," jelasnya.
Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap seorang rekan pelaku berinisial I alias C (20) warga Jalan Gatot Subroto, Gang Rasmi, Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia.
"Pelaku kita jerat dengan Pasla 365 ayat (1) dan (2) Subs 56 ayat ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA