Tiga orang pelaku penjambretan ditangkap Unit Reskrim Polsek Helvetia.
Ketiga yang ditangkap adalah M Robani (23) warga Jalan Kapten Muslim, Gang Jawa, Kelurahan Sei Sikambing CII, Kecamatan Medan Helvetia, Arif Prasetia
(20) warga Jalan Paya Geli, Gang Masjid, Kabupaten Deli Serdang dan Doni Arianto (30) warga Jalan Setia Luhur, Gang Infanteri, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.
Seorang pelaku bernama M Robani terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas polisi di kaki kanan dan telapak kaki kirinya karena saat hendak ditangkap melakukan perlawanan.
Dari ketiga pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU BK 6379 ACH, 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 5057 ACR, 1 buah tas rangsel berisikan KTP, kartu ATM dan HP Nokia.
Kapolsek Helvetia, Kompol Ronni Bonic, Senin (5/10) mengatakan, awalnya petugas melakukan patroli untuk mengantisipasi kejahatan di wilayah hukumnya pada Kamis (1/10) lalu.
Saat berada di Jalan Kapten Muslim, tepatnya di depan sekolah Akademi Maritim Belawan, petugas melihat empat pelaku yang mengendarai dua unit sepeda motor melakukan penjambretan terhadap korban Fauziah. Petugas yang melihat, lalu mengejar dan menangkap pelaku Doni dan Arif.
"Kita lalu melakukan pengembangan dan menangkap pelaku M Rabani. Saat hendak ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri. Disitu kita berikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan dan tepalak kaki kirinya," ungkapnya.
Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap seorang rekan pelaku berinisial I alias C (20) warga Jalan Gatot Subroto, Gang Rasmi, Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia.
"Pelaku kita jerat dengan Pasla 365 ayat (1) dan (2) Subs 56 ayat ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA