post image
KOMENTAR
Timeria Waruwu alias Ria (18) dituntut 15 tahun penjara karena bersalah membunuh balita yang diasuhnya.

Terdakwa dinyatakan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 80 ayat (3) UU No 23 Tahun 2002  Perlindungan Anak.

Timeria dinyatakan telah melakukan kekejaman kekerasan atau penganiayaan terhadap Kezia Nataniella Boru Simanjuntak (2 tahun 4 bulan), sehingga balita itu meninggal dunia.

Terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhi terdakwa Timeria Waruwu dengan hukuman 15 tahun penjara dikurangkan masa tahanan yang sudah dijalani. Menjatuhi terdakwa dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga dihadapan Majelis Hakim yang dkuao Gerchat Pasaribu di Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/10).

Setelah dakwaan dibacakan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan.

Saat ditanyai, Timeria yang tengah digiring menuju ruang tahanan sementara PN Medan, tidak berkomentar.
Namun kerabat korban sempat mengejarnya sambil berteriak dan mencak-mencak.

"Kami kecewa, seharusnya tuntutannya seumur hidup, karena dia melakukan pembunuhan berencana," ucap Kris, yang mengaku sebagai bibi korban.

Timeria didakwa telah melakukan kekerasan terhadap  Kezia yang diasuhnya di rumah majikannya, pasangan Simon Petrus Simanjuntak dan Erniati beru Ginting, di Jalan Jamin Ginting Gang Saudara, Kwala Bekala, Medan Johor, Rabu (22/4) sore.

Balita yang merupakan putri sang majikan, tewas setelah mulut dan hidungnya dibekap dengan selimut.

Timeria mengakui telah melakukan kekerasan yang menewaskan Kezia.
Saat ditanya alasan pembunuhan itu, dia mengaku dendam karena pernah diperkosa paman korban. [hta]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum