post image
KOMENTAR
Reformasi TNI juga sangat tergantung upaya pemerintahan sipil dalam mengagendakan reformasi sektor keamanan. Dalam konteks ini juga harus dipahami bahwa menugaskan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) membutuhkan keputusan politik negara.

"Oleh karenanya dalam merumuskan besarnya alokasi anggaran dan penugasan TNI dalam operasi militer perang dan (OMSP), pemerintah perlu merumuskan potensi ancaman pertahanan negara dan rencana strategis pertahanan," kata Ketua Komite Pertimbangan Organisasi Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Gunawan (Senin, 5/10).

Rumusan tersebut, lanjut Gunawan seharusnya tertuang dalam Peraturan Presiden tentang Kebijakanan Pertahanan Negara dan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Buku Putih Pertahanan sebagaimana mandat UU Pertahanan. Dan dengan adanya dua aturan tersebut, maka supremasi sipil akan terwujud dalam kontrol demokratis dan kontrol obyektif terhadap TNI.

"Dan sebagai wujud penghormatan supremasi sipil, maka dalam konflik agraria antara TNI dengan Petani, sebaiknya TNI menyerahkan penyelesaian kepada instansi pemerintahan, seperti Presiden, Kemenhan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Bpn dan kepala daerah," ungakp Gunawan.

Konflik agraria antara TNI dan petani, jelas Gunawan, akan mencederai jati diri TNI sebagai tentara rakyat dan tentara pejuang serta bertentangan dengan prinsip pertahanan semesta. Pun demikian pemerintah tidak boleh membiarkan konflik agraria antara TNI dengan Petani.

"Pemerintah harus memperbarui tata ruang dan pertanahan yang memampukan TNI mengasah dirinya dalam perang hutan dan perang maritim karena hutan dan laut adalah dasar pertahanan Indonesia," demikian Gunawan. [hta/rmol]












Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas