Apes dialami Anita Boru Hombing (35), warga Jalan Pertahanan, Gang Sedap Malam, Dusun III, Desa Lantasan Lama, Kecamatan Patumbak.
Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Patumbak usia membeli sabu di Jalan Sungai Tenang, Dusun X, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak. Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 paket sabu- sabu seharga Rp 150 ribu.
Pelaku mengaku, membeli sabu- sabu karena disuruh oleh suaminya bernama Degal (37). "Aku disuruh suamiku untuk beli sabu- sabu kepada seorang bandar di Kawasan Marendal pada Sabtu (3/10) kemarin. Usia beli sabu, diriku ditangkap polisi," katanya, Minggu (4/10).
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Feri ketika dikonfirmasi mengatakan masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Sebenarnya yang menjadi target operasi kita adalah suaminya. Namun, istrinya juga terlibat, makan terlebih dahulu kita amankan. Kasus ini masih kita lidik," pungkasnya. [ben]
KOMENTAR ANDA