post image
KOMENTAR
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan penghentikan seluruh izin pembukaan lahan di wilayah hutan yang terbakar.

Kepastian itu langsung disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan di sela-sela mengunjungi posko Pelayanan Pertanahan Online saat car free day (CFD), di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (4/10).

Menteri Ferry menyatakan pihaknya sudah menghentikan izin selama titik api masih tersebar dan asap masih ada wilayah tersebut. Tidak ada lagi izin untuk perpanjangan atau izin baru terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pembukaan lahan disekitar hutan yang terbakar.

"Di wilayah Sumsel, Jambi, Riau, Kalbar dan Kalteng tidak ada lagi izin yang kami tandatangani, selama masih ada asap di wilayah tersebut," ujar menteri asal Partai Nasdem itu.

Setidaknya, terdapat 34 Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang sudah dihentikan oleh Kementerian ATR/BPN untuk tidak dilanjutkan izin operasinya.

Menteri Ferry menambahkan bahwa hal tersebut penting karena di dalam peraturan, terdapat poin tentang kewajiban perusahaan untuk menjaga kesuburan tanah dan lingkungan.

"Setelah kami lihat, perusahaan-perusahaan ini tidak ada yang mengindahkan hal tersebut. Jadi ya kami stop langsung izinnya. Agar kebakaran hutan dapat diminimalisir," tukasnya. [hta/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum