Saat ini, asumsi harga minyak dunia adalah 50 dolar AS per barel. Dan dengan kurs Rp 15.000 per dolar AS, maka harga jual bahan bakar minyak (BBM) jenis premium hanya sebesar Rp 6.600 per liter.
Harga ini sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 10 persen. Kalau saat ini harga premium masih Rp 7.300, berarti pemerintah mengambil untung sebesar Rp 700 per liter dari rakyat.
Demikian perhitungan anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Nasdem yang juga pakar minyak, Kurtubi, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu malam (3/10).
"Itu kalau harganya minyak mentah 50 dolar AS dan dolar Rp 15.000. Sedangkan saat ini kan harga minyak di bawah 50 dolar dan dolar juga di bawah Rp 15.000. Jadi, sudah seharusnya harga premium segera turun," tandasnya.
Kamis lalu, Presiden Jokowi meminta Pertamina untuk mengkaji dan menurunkan harga BBM jenis premium. [hta]
KOMENTAR ANDA