MBC. Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumut menilai, udara Kota Medan sangat tercemar akibat kabut asap.
Hal ini berdasarkan hasil pengukuran udara yang dilakukan BLH Sumut pada dua Minggu lalu.
"Setelah kita lakukan uji pencemaran udara di tiga tempat, yaitu Bandara Kuala Namu Internasional Airport (KNIA), eks Bandara Polonia Medan dan Kantor Gubernur Sumut, hasilnya bahwa udara di Kota Medan memang tercemar," kata Kepala BLH Sumut, Hidayati, Sabtu (3/10).
Ia menjelaskan, dari hasil analisa terhadap parameter SO2, NO2 dan TSP (Total Suspended Particulates) diketahui bahwa tingkat TSP lebih tinggi.
"Di Bandara KNIA tingkat TSP mencapai 11.263 mikro gram per normal meter kubik. Padahal normalnya TSP 230 mikro gram per normal meter kubik. Eks Bandara Polonia tingkat TSP mencapai 9.169 dan untuk di kantor Gubernur Sumut tingkat TSP mencapai 4.000 mikro gram per normal meter kubik. Tingkat ketebalannya mencapai 2 persen," jelasnya.
Hidayati mengatakan, kasap kiriman dari Jambi dan Sumatera Selatan tersebut bercampur dengan debu sisa pembakaran. Jika terhirup langsung, katanya, akan sangat membahayakan.
"Kabut asap ini memang sangat membahayakan. Untuk itu kita juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk mengetahui sejauh mana tingkat pengidap ISPA di Medan," ungkapnya.
Diakuinya, tebalnya kabut asap di Kota Medan belakangan ini semakin sangat mengkhawatirkan.
Untuk itu, dirinya menghimbau kepada seluruh perusahaan kelapa sawit agar tidak sembarangan melakukan pembakaran terhadap pohon yang sudah tidak bisa dipanen.
"Beberapa penyumbang asap biasanya dilakukan oleh perusahaan kelapa sawit yang membakar tanamannya pascapanen berlangsung. Untuk itu kita berharap perusahaan kelapa sawit tidak lagi melakukan pembakaran," ujarnya. [ben]
KOMENTAR ANDA