post image
KOMENTAR
Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat mengamankan Supriono (39) yang berprofesi sebagai pengemudi gojek.

Ia ditangkap saat berada di Jalan Pedongkelan, RT 08/08, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu- sabu.

Dari Suprinono, petugas mengamankan barang bukti dua paket kecil sabu seberat 0,3 gram yang tersimpan di bungkus rokok.

"Aksi jual beli narkoba yang dilakukan Supriono sebenarnya telah tercium oleh polisi sejak beberapa bulan lalu. Hanya saja, profesi pelaku sebagai Go-Jek membuat polisi sulit melacak keberadaan Supriono. Pelaku merupakan DPO Polsek Tambora dan Cengkareng," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Antonius seperti dilansir dari Kantor Berita Politik  Rmol.co, Sabtu (3/10).

Pelaku Supriono mengaku,baru dua bulan bergabung dengan GoJek. "Barang haram itu saya daapt dari teman yang tinggal di Komplek Permata (Kampung Ambon), Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Dari satu gram sabu senilai Rp 1,4 juta dapat dijadikannya lima buah paket kecil yang masing-masing dijual seharga Rp 400 ribu," katanya.

Pelaku menjelaskan, keberadaanya sebagai salah satu dari GoJek telah mampu membuat dirinya melenggang bebas mengantar jemput sabu dari bandar besarnya hingga ke tangan konsumen."Kadang-kadang kita pakai GoJek supaya samar," terang Supriono.[ben]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Kriminal