Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Medan menangkap pelaku perampokan berinisial DS (33) warga Jalan Kelambir V, Gang Wakaf, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Sunggal.
Pelaku ditangkap di kediamannya karena merampok korban seorang mahasiswa bernama Fhiqri Markhabi (17) warga Jalan Pam Tirtanadi, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 bilah pisau.
Kasatreskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono, Sabtu (3/10) mengatakan, awalnya korban dari rumah naik angkutan umum hendak ke RS Restu Ibu di Kelurahan Sunggal pada Kamis (3/9) lalu.
Didalam angkot pelaku langsung menuduh korban telah menabrak adiknya. Korban yang merasa tidak berbuat, mengatakan tidak. Selanjutnya, pelaku mengeluarkan pisau dan mengancam korban.
"Pelaku merampas uang Rp 20.000 dan HP milik korban. Korban melakukan perlawanan dan membuat pelaku menusuknya sebanyak 2 kali," jelasnya.
Korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polresta Medan sesuai dengan nomor Laporan/2413/K/IX/2015/ Resta Medan pada tanggal 4 September 2015.
"Petugas kita yang medapat laporan lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku dikediamannya pada Kamis (1/10)," ungkapnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah tiga kali melakukan aksinya. "Modusnya adalah menuduh korbannya telah menabrak adiknya. Pelaku kerap bermain di angkot. Pelaku telah 3 kali melakukan aksinya di kawasan Sunggal," katanya.
Hasil rampokan, kata Aldi, dipergunakan pelaku untuk membeli sabu- sabu. "Pelaku kita jerat dengan Pasal 365 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.[ben]
KOMENTAR ANDA