Jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 21 kecamatan se- Kota Medan "disetrap" oleh KPU Kota Medan untuk membereskan berbagai persoalan pendataan pemilih yang menjadi pemicu penolakan DPT oleh Panwaslu Medan dalam pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilihan Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kota Medan. Seluruh jajaran PPK diperintahkan untuk menuntaskan seluruh persoalan yang muncul seperti berkurangnya 139 pemilih saat digelarnya sinkronisasi data antara data KPU dengan Panwaslu Medan.
"Ini bukan persoalan 139 masih ada atau tidak, tapi perlu diingat penghiangan 1 suara saja itu pidana," kata Komisioner KPU Medan divisi SDM, Irwansyah, Jumat (2/10) malam.
Irwansyah menegaskan, pekerjaan yang dilakukan oleh jajaran KPU memiliki konsekwensi yang sangat besar terhadap kesukseskan Pilkada Medan 2015. Oleh karena itu, kesalahan kecil sekalipun wajib dihindari karena pekerjaan tersebut menjadi wujud nyata sumbangsih KPU dalam memberikan pelayanan kepada bangsa.
"Jadi jangan main-main dengan kewajiban kita, jalankan tugas itu. Sampai pagipun kita siap menjalankan tugas ini," ungkapnya.
Untuk membereskan berbagai permasalah ini, Irwansyah kemudian memerintahkan agar seluruh jajaran PPK tidak meninggalkan ruangan tempat digelarnya Rapat Pleno. Ia bahkan memeriksa mereka satu persatu dengan membacakan absensi kehadiran.
"Saya minta tidak ada yang meninggalkan ruangan ini sampai persoalan ini selesai, ini perintah dari KPU Medan," tegasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA