post image
KOMENTAR
Kejaksaan Agung memastikan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho belum menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial yang tengah ditangani.

Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, pihaknya belum menetapkan Gatot tersangka seperti yang dilontarkan istri mudanya, Evy Susanti.

Menurutnya, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, penyidik harus benar-benar memastikan sejumlah hal, termasuk alat bukti terlebih dahulu.

"Tahu sendiri kan sekarang banyak tersangka yang menggunakan praperadilan sebagai peluang," ujar Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/10).

Setidaknya, Jaksa sudah memeriksa 60 orang saksi dalam perkara ini. Namun, belum ada satu pun dari mereka yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Korps Adhyaksa.[rgu/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum