
Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, pihaknya belum menetapkan Gatot tersangka seperti yang dilontarkan istri mudanya, Evy Susanti.
Menurutnya, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, penyidik harus benar-benar memastikan sejumlah hal, termasuk alat bukti terlebih dahulu.
"Tahu sendiri kan sekarang banyak tersangka yang menggunakan praperadilan sebagai peluang," ujar Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/10).
Setidaknya, Jaksa sudah memeriksa 60 orang saksi dalam perkara ini. Namun, belum ada satu pun dari mereka yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Korps Adhyaksa.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA