post image
KOMENTAR
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar persidangan terdakwa kasus suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis, hari ini (Kamis, 1/10).

Persidangan lanjutan ini menghadirkan kesaksian istri Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti.

Dalam persidangan, Evy bersaksi OC Kaligis yang mengusulkan agar diajukan gugatan atas penyelidikan dugaan korupsi Dana Bansos dan Dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Provinsi Sumatera Utara yang tengah disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Menurut Evy, untuk penanganan gugatan ke PTUN Medan itu, dirinya dimintai bayaran sebesar 30 ribu dolar AS saat bertemu di kantor pengacara OC Kaligis. Pemberian fee itu lantas diserahkannya melalui ajudan OC Kaligis.

"Iya pernah (diminta bayaran 30 ribu dolar AS), itu yang ditagihkan sebagai fee lawyer langsung di kantor Pak Kaligis," kata Evy saat bersaksi untuk OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selepas itu, lanjut Evy, tidak ada permintaan tambahan fee lagi. Evy mengaku fee yang dibayarkan berasal dari kantong pribadinya dibantu uang bulanan suami, Gatot.

"Dari rekening saya. Suami saya kan klien pak Kaligis, jadi saya sebagai istri membantu saja," ucapnya.[rgu/rmol]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel